Petugas operasi yustisi saat membagikan masker kepada warga. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polsek Sipispis menjaring 85 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi yustisi 3 Pilar, Selasa (2/3/2021) siang.
Kapolsek Sipispis AKP Saepullah memimpin langsung operasi yustisi di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Operasi yustisi melibatkan 10 petugas gabungan terdiri dari lima personil Polsek Sipispis, satu personil Koramil 15 Sipispis dan satu personil Satpol PP serta dua petugas Puskesmas.
50 warga pelanggar prokes diberi sanksi teguran secara lisan dan 35 diberi hukuman teguran secara tertulis.
Selain menindak pelanggar prokes, petugas operasi yustisi juga mengajak dan mengimbau warga untuk selalu mematuhi prokes untuk memutus penyebaran Covid-19.
Saat operasi, petugas juga membagikan masker gratis kepada warga. Selama pelaksanaan operasi tidak ditemukan tindak pidana. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibas) aman dan kondusif. (nal)





Comments
Leave a Comment