Terduga SH diamankan di Polsek Padang Hilir. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi meringkus terduga SH (25) pelaku penjambretan, salah satu pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (8/3/2021) siang membenarkan penangkapan terhadap SH, Sabtu (6/3/2021) malam sekitar pukul 19:30 WIB.
Menurut AKP Nainggolan, terduga ditangkap dari kediamannya di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda digunakan pelaku beraksi.
AKP Nainggolan menjelaskan, penjambretan ketika korban Sri Novita Rahayu (27) pada Rabu (24/2/2021) subuh lalu sekitar pukul 05:00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 hendak pulang ke rumah di Komplek Rusunawa.
“Saat melintas di Jalan Syech Beringin, tepatnya di depan gudang Tampar, korban dipepet terduga menggunakan Honda Vario. Pelaku yang berada diboncengan langsung menarik tas korban. Terjadi tarik menarik hingga korban menabrak pembatas jalan lalu terjatuh,” jelas AKP Nainggolan.
Lanjut Nainggolan, ketika korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri tanpa berhasil membawa tas warna coklat milik korban. Lalu Sri Novita Rayahu melapor Polsek Padang Hilir.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 Subs 363 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas AKP Nainggolan.
Penulis: Ronald Pasaribu
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment