Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebing Tinggi Syaiful Fahri saat menyerahkan SK kenaikan pangkat PNS Pemko Tebing Tinggi, Selasa (9/3/2021). PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebing Tinggi menyerahkan 250 SK kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tebing Tinggi di Aula BKD Jalan Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/3/2021).
Kepala BKD Kota Tebing Tinggi Syaiful Fahri mengatakan, pangkat menunjukkan tingkatan seorang PNS termasuk jabatan susunan kepegawaian hingga menjadi dasar penggajian.
"Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat pada orangnya," kata Syaiful Fahri.
Menurut Kepala BKD, penyerahan SK kenaikan pangkat berdasarkan pengusulan dan diproses serta diverifikasi bersama tim kantor Regional VI BKN Medan.
"Hari ini kita semua bersukur, kenaikan pangkat ini telah selesai. Kini kita memikirkan yang tertunda dilaksanakan bulan Oktober dan sudah melengkapi semua berkas,” ujarnya.
Syaiful berharap, kenaikan pangkat menjadi motivasi lebih giat lagi bekerja, terinovasi dan loyal terhadap pimpinan.
“Ini adalah penghargaan terhadap prestasi kerja masing-masing PNS,” sebutnya.
Syaiful menegaskan, pihaknya sudah memberitahukan proses kenaikan pangkat kepada masing-masing SKPD. Lalu SKPD mengusulkan nama-nama PNS yang bisa naik pangkat.
"Kalau sampai yang bersangkutan tidak mengetahui, itu berarti dia tidak perduli dengan kenaikan pangkatnya atau informasi tersebut tidak sampai kepada dia akibat kurang komunikasi dengan SKPD tempat dia bekerja,” imbuh Fahri.
Penyerahan SK kenaikan pangkat TMT 1 April 2021 diberikan kepada 250 PNS berdasarkan Golongan Ruang mulai dari I/b hingga menjadi IV/b termasuk kenaikan pangkat jabatan struktural, reguler, fungsional guru, kesehatan, pengawas sekolah dan pengawas pemerintah. Sementara peningkatan pendidikan sebanyak empat PNS.
Penulis: Ronald Pasaribu
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment