Kepala Dinas PMD Taput, Kabag Kesra bersama Uspika Sipoholon memberikan bantuan dan santunan uang tunai kepada warga terkena eksekusi dari Bupati Taput Nikson Nababan. PALAPAPOS/Hengki Tobing
TAPANULI UTARA – Dua rumah warga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan memberikan bantuan sembako dan uang tunai warga terkena eksekusi.
Eksekusi rumah Hot Rame Sinaga di Kampung Lumban Siantar, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Tarutung, Nomor : W2.U6/271/HK.02/3/2021 atas perkara Perdata Nomor 2/Eks/2020//45/pdt.G/2015/PN, Kamis (11/3/2021) pukul 10:00 WIB.
Mengetahui informasi rumah warga terkena eksekusi dan tidak bisa intervensi keputusan Pengadilan, Bupati langsung memberi perintah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Kesejahteraan Rakyat, Camat Sipoholon dan Pemerintah Desa memberi bantuan.
Pemberian bantuan turut dihadiri jajaran TNI/Polri dan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sipoholon.
Usai menerima bantuan Bupati, korban eksekusi memohon Pemkab Taput membantu pembangunan rumah dan relokasi pemakaman orang tua mereka berada di tanah sengketa.
Menanggapi permohonan tersebut, Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat difasilitasi Camat Sipoholon akan mencari solusi nantinya diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Taput.
Penulis: Hengki Tobing
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment