Ketua Baguna PDI Perjuangan Taput Lasbe Hutauruk bersama pengurus saat memberikan bantuan beras kepada warga Desa Pagar Batu, Sipoholon rumahnya dieksekusi atas perkara sengketa kepemilikan tanah, Jumat (12/3/2021). PALAPAPOS/Hengki Tobing
TAPANULI UTARA - Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Utara memberikan penghiburan dan bantuan sembako kepada warga di Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon yang rumahnya dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung atas sengketa perkara perdata.
Ketua Baguna PDI Perjuangan Taput Lasbe Hutauruk kepada wartawan, Jumat (12/3/2021) mengatakan, sesuai intruksi Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Taput Nikson Nababan juga Bupati Tapanuli Utara, pihaknya harus aktif membantu sesama sedang terlibat dalam kesusahan.
"Bahwa kejadian yang menimpa saudara kami di Sipoholon rumahnya dieksekusi memang bukan bencana alam. Itu adalah perkara hukum. Tapi kedatangan kami memberi bantuan untuk saudara-saudara kita lagi kesusahan sebagaiman instruksi ketua partai kami," kata Lasbe saat memberikan bantuan bersama pengurus Baguna PDI Perjuangan Taput.
BACA JUGA: Dua Rumah Dieksekusi Pengadilan, Bupati Taput Bantu Warga Sembako dan Uang Tunai
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tarutung mengeksekusi rumah Hot Rame Sinaga di Kampung Lumban Siantar, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Tarutung, Nomor : W2.U6/271/HK.02/3/2021 atas perkara Perdata Nomor 2/Eks/2020//45/pdt.G/2015/PN, Kamis (11/3/2021) pukul 10:00 WIB.
Sebelumnya, Bupati Nikson Nababan juga telah memberikan kepada warga rumahnya terkena eksekusi. Bantuan Bupati diserahkan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Kesejahteraan Rakyat, Camat Sipoholon dan Pemerintah Desa setempat.
Penulis: Hengki Tobing
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment