Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul. PALAPAPOS/Alfonso Situmorang
TAPANULI UTARA – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul meminta remaja 18 tahun terpaksa membunuh abang kandung AN (34) dibebaskan dari jerat hukum sesuai amanah Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian disampaikan Ketum HBB Lamsiang Sitompul via selular, Senin (15/3/2021). Menurut Lamsiang, peristiwa naas terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya mencekik ibu kandungnya Feni Tampubolon, di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (10/3/2021).
“Dalam istilah hukum disebutkan noodweer atau pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum," kata Lamsiang.
BACA JUGA: Tidak Tega Sang Ibu Dicekik, Pertikaian Abang Adik Berujung Maut
Lamsiang menguraikan, ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dalam kondisi tidak bisa dihindari. Sebagaimana Pasal 49 KUHP tersebut ada kondisi noddweer yaitu pembelaan terpaksa.
“Kita harapkan, pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Ditambahkan Lamsiang, bahwa ayat (2) pasal tersebut juga mengenal istilah noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas).
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana," tandas Lamsiang.
Penulis: Alfonso Situmorang
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment