Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI – Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang menegaskan kekosongan jabatan Direktur Umum (Dirum) mengganggu proses pemisahan aset PDAM Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Demikian pernyataan anggota Dewan Komisi I Kota Bekasi Nicodemus Godjang diterima palapapos.co.id, Selasa (16/3/2021).
Menurut Nico, pemisahan aset secara langsung diperlukan kehadiran Dirum PDAM Tirta Patriot dan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi.
“Belum terisinya jabatan Dirum bisa mengganggu proses pemisahan aset. Posisi Dirum diperlukan terkait kebijakan teknis proses penyerahan aset layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi,” kata Nico
Nico berharap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera melakukan komunikasi kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengisi kekosongan jabatan Dirum. Jika tidak, Nico meminta Wali Kota Bekasi menunda proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
“Pengisian jabatan Dirus harus dipercepat. Bila tidak diproses, saya minta Wali Kota Bekasi menunda proses pemisahan aset, sebelum posisi Dirum PDAM TB terisi,” ujar Nico.
Lanjut Nico, hingga kini Kota Bekasi masih sah sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi.
Perlu diketahui, BPKP Jawa Barat memfasilitasi pertemuan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi pada tanggal 22 Februari 2021. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Berdasarkan surat Notulensi berita acara rapat pembahasan antara DPRD Kota dan Kabupaten dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, kedua pihak telah bersepakat terkait point-point sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya menyetujui nilai konpensasi pemisahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi senilai Rp 155.340.352.750 yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan hasil verifikasi terakhir dari perwakilam BPKP Jawa Barat.
2. Mekanisme pembayaran dan serah terima atas aset dan layanan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
3. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi supaya menyampaikan ke masing-masing DPRD yaitu:
(1). Draf PKS yang berisi kesepakatan teknis diantara kedua pemerintah daerah dalam rangka penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
(2) Pendapat Hukum (legal opinion) dari masing-masing Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara.
4. Masing-masing DPRD mendorong Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi agar membentuk tim teknis Gabungan untuk menyusun rencana aksi penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi.
Penulis: Robesk
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment