Terduga MN diamankan di Polsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI - Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Minggu (14/3/2021) dinihari sekitar pukul 01:30 WIB berhasil meringkus satu dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
MN (30) diringkus dari kediamannya di Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin. Sementara dua rekan pelaku masih pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (17/3/2021) siang kepada wartawan membenarkan penangkapan. Menurut Nainggolan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa bernama Rizki Ananda (20).
“Rizki Ananda berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya Tegar Ardiansyah pada Sabtu (13/3/2021) malam sekitar pukul 23:00 WIB mengalami curas di areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata AKP Nainggolan.
Menurut Nainggolan, korban sempat melawan namun dipukul para pelaku. Handphone merk Oppo F1 dan uang tunai Rp 40 ribu diambil paksa pelaku.
AKP Nainggolan mengatakan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit becak motor. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas AKP Josua Nainggolan.
Penulis: Ronald Pasaribu
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment