Ilustrasi armada Damkar Kota Bekasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) mengusulkan melakukan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan memasukkan ke dalam program kerja.
Hal itu dilakukan agar peraturan di atasnya yang telah berubah harus disesuaikan, di samping penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Bekasi dapat lebih profesional dan akuntabel.
"Harapan Makodamkar kiranya dapat terwujud di tahun 2021, mengingat bangunan kantor Disdamkar usianya cukup lama dan sudah tidak layak lagi," kata Sekretaris Komisi I Saifuddaulah, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, berdasarkan informasi disampaikan Kadisdamkar, anggaran tersebut nampaknya tergeser lagi dengan kebijakan anggaran provinsi mengingat pembangunan Makodamkar merupakan bantuan Provinsi Jabar.
"Melihat kondisi ini, Komisi I akan memastikan informasi tersebut ke Balinbangda. Semoga anggaran tersebut tetap ada dan diharapkan Makodamkar dapat terbangun di tahun 2021,” ujarnya usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Damkar Kota Bekasi.
Selanjutnya, Komisi I juga akan memberikan rekomendasi perihal tersebut, bila diperlukan kepada BKPPD terkait usulan Kadisbangkar mengenai rasio staf pegawai TKK jumlah TKK laki-laki lebih kecil jika dibandingkan dengan TKK Perempuan (30 persen banding 70 persen) agar seimbang atau lebih besar agar staf TKK tersebut dapat dioptimalkan perannya menjadi satuan pasukan Damkar ditempatkan di lapangan.
"Karena kedepannya dibutuhkan 750 pasukan, sementara yang ada baru 330 pasukan. Mengingat pasukan Damkar yang diperlukan membutuhkan kondisi prima dan kuat, karena mereka menjadi pasukan utama dalam melakukan penanggulangan kebakaran sehingga usianya pun idealnya maksimal 40 tahun," tandasnya.
Penulis: Reza Aulia
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment