Terduga pelaku pencurian ditahan di Mapolsek Rambutan Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi menangkap dua terduga pencuri dua tapak besi serta satu peralatan solar sel di Pos PDA Sungai Padang milik Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
Dua terduga SS (30) dan AA (23) warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap Selasa (16/3/2021) tengah malam sekitar pukul 00:30 WIB.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat (19/3/2021) siang membenarkan penangkapan.
Menurut AKP Nainggolan, akibat pencurian, pihak Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta, dan melaporkan pencurian ke Polsek Rambutan.
"Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2021/TT, personil unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Ipda Jhon Pelawi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil meringkus pelaku yang mengaku melakukan pencurian dengan cara membongkar tapak besi menggunakan palu besi lalu dibawa kabur menggunakan sepeda motor," kata AKP Nainggolan.
AKP Nainggolan mengatakan, selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu tapak besi Pos PDA Sungai Padang beserta satu sepeda motor tanpa plat milik salah satu pelaku.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas AKP Nainggolan.
Penulis: Ronald Pasaribu
Editor: Oloan Siahaan





Comments
ZAP
3 years ago
Replay CloseLeave a Comment