Terduga pelaku pencurian HP Android ditangkap Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (23/3/2021). PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI - Gerak cepat, Team Elang Sakti dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian. Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso kepada wartawan, Rabu (24/3/2021) siang membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial MSH (26) pegawai Honorer Dinas Kebersihan warga Jalan kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu dan ARJ (29) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Menurut Kapolres, kedua pelaku melakukan pencurian berupa dua unit HP Android di Jalan Pulau Belitung, Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di kediaman korban Bambang Widodo.
"Bersama Team Jatanras Elang Sakti kita telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yakni MSH dan ARJ pada hari Selasa (23/3/2021). Kita tangkap kurang dari sehari usai kejadian,” kata Kapolres AKBP Agus Sugiyarso.
AKBP Agus Sugiyarso mengungkapkan, kasus pencurian dapat segera terungkap berkat gerak cepat dan kesigapan Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi menjalankan tugas mengamankan tindak pidana terjadi di masyarakat.
"Setelah adanya laporan kejadian, Team Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku MSH di rumahnya berikut barang bukti satu unit HP Vivo Y12. Kemudian team melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ARJ yang sedang istirahat di rumahnya bersama barang bukti satu unit HP Vivo Y81. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi," tandas Kapolres.
Penulis: Ronald Pasaribu
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment