Suasana rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi, baru-baru ini. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi mendorong Pansus 10 memanggil Dinas Koperasi dan UMKM menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, turunan dari Undang-Undang Ciptaker telah disahkan pemerintah akhir tahun 2020, dan menjadi rujukan untuk Raperda disusun tiap daerah sebagai bentuk implementasi kedepan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Syaifudin menjelaskan, meski UU Ciptaker masih kontroversial di masyarakat, namun karena sudah disahkan sebagai Undang-Undang pada awal tahun 2021, dan juga telah terbit Peraturan Pemerintah turunan atau penjelasan detail dari realisasi Undang-Undang Ciptakernya, maka akan mendorong Pansus 10 memanggil Dinas Koperasi dan UMKM.
“Dimana ada 49 PP yang telah diterbitkan, salah satunya adalah PP Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” kata Syaifudin, Rabu (24/3/2021).
Selanjutnya, Pansus 10 yang membahas Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kota Bekasi memanggil kembali Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bekasi untuk segera mempelajari dan mengidentifikasi, agar nantinya disinkronisasi terkait poin-poin yang ada di Raperda UMKM Koperasi dibahas bersama DPRD dengan poin-poin atau rujukan utama isi dari PP Nomor 07 tahun 2021 tersebut.
Ia menuturkan, pemanggilan pentimg dilakukan mengingat Pansus 10 telah melakukan finalisasi terkait pembahasan Raperda UMKM dan Koperasi.
“Kita sudah melakukan public hiring dan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat, ke Dinas UMKM dan Koperasi atau ke BBK, dan kita juga sudah melakukan pembahasan detail kepada stakeholder seperti pelaku UMKM,” terang Syaifudin.
Menurutnya, kegiatan finalisasi sudah dilakukan, namun ada masukan dari pimpinan saat itu untuk ditunda dulu, karena pada saat itu sudah disahkannya Undang-Undang Ciptaker dan sedang menunggu turunannya untuk disinkronisasikan sebelum dilakukan pengesahan melalui Paripurna DPRD.
Ia melanjutkan, anggota DPRD Kota Bekasi khusus Pansus 10 tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pembahasan sampai dengan diterbitkannya Perda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi di Kota Bekasi.
“Untuk itu, kita akan usulkan segera menyelenggarakan rapat kembali dengan Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bekasi, serta jika diperlukan kita akan meminta masukan-masukan dari staf ahli untuk memberikan kajian dan identifikasi atau perbedaan-perbedaan yang ada,” ujar Syaifudin.
Syaifudin menerangkan, jika melihat isi dari PP Nomor 07 Tahun 2021, banyak didapat rujukan baru dari Raperda atau rujukan terdahulu, terkait perkoperasian dan UMKM pada Undang-Undang terdahulu mulai dari UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian dan UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Diakuinya, di PP Nomor 07 tahun 2021 ada beberapa perubahan terkait Koperasi, mulai dari syarat pendirian, dan pendirian cukup dengan cara Online Single Submission (OSS) untuk memutus kerumitan perizinan sebelumnya harus melalui perangkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan cukup hanya melalui Online.
Terkait pemberdayaan UMKM sendiri, sambungnya, banyak kemudahan didapat UMKM jika dilihat dari jumlah nilai aset maksimal telah diubah. Dahulu berkisar Rp50-300 juta per tahun untuk mikro menjadi dibawah Rp 1 miliar per tahun, usaha kecil awalnya Rp300-Rp2,5 miliar menjadi Rp1-5 miliar dan usaha menengah menjadi di bawah Rp15 miliar.
Syaifudin menjelaskan, perlu dilakukan pembahasan serta sinkronisasi Raperda UMKM dan Koperasi nantinya akan diterbitkan sebagai panduan untuk pelaksanaan masyarakat di Kota Bekasi.
“Harapannya dengan terbitnya Raperda UMKM dan Koperasi nantinya akan membantu masyarakat dalam hal pengembangan dalam aspek perizinan, permodalan, pemasaran maupun aspek pengelolaan, produksi dan quality control,” ungkap Syaifudin.
Penulis: Reza Aulia
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment