Richard Joost Lino (RJL), IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/3/2021) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
"Dipanggil sebagai tersangka ditetapkan 15 Desember 2015,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Fikri menyampaikan, penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik, dan hingga saat ini KPK masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam pengadaan QCC.
RJ Lino ditetapkan tersangka atas dugaan memerintahkan pengadaan tiga QCC menunjuk perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) dari China sebagai penyedia barang.(red)





Comments
Leave a Comment