Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Bupati Taput Nikson Nababan (kiri) dalam agenda Munas V APKASI di Istana Negara.. Jumat (26/3/2021) (PALAPA POS /Alpon Situmorang)

TAPANULI UTARA- Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)  terbentur kelengkapan persyaratan untuk merubah status menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN). Namun sangat  berpotensi menjadi Universitas Negeri Umum atau UNTARA.

Hal itu diperkuat diterbitkannya surat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 4 Februari 2021 Nomor : Bi 73 /KT.01/2021 perihal usul Perubahan Bentuk IAKN Tarutung menjadi UAKN Tarutung, dan STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta.

Surat tersebut diterbitkan sebagai balasan surat Menteri Agama Nomor B-474/MA/OT.00/11/2020 tanggal 19 November 2020, perihal usul perubahan bentuk STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani dan IAKN Tarutung menjadi UAKN Tarutung.

Pada prinsipnya Kemenpan RB memahami upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan paripurna.

Namun terhadap usul perubahan bentuk kedua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) tersebut disampaikan, harus mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan yang mengatur persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.

Dimana, berdasarkan Pasal 7 mengamanatkan, setiap permohonan usulan diajukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Dalam surat itu lebih jauh dijabarkan, berdasarkan data dari Naskah Akademik yang disampaikan, setelah ditelaah dan dicermati, terdapat data yang belum lengkap dan tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana persyaratan dalam PMA dimaksud.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2021 telah dilakukan pembahasan yang dihadiri aleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama. Dalam pembahasan, terdapat perbedaan data dengan naskah Akademik yang telah disampaikan.

Selain itu, berdasarkan rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dalam lampiran PMA dimaksud, kedua PTKN yang diusulkan belum seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam PMA.

Intinya dalam surat,  perubahan status IAKN belum bisa menjadi UKN namun sangat besar dapat beralih ke Universitas Negeri Umum.

BACA JUGABupati Taput Hadiri Munas APKASI, Presiden Jokowi Sambut Baik Pendirian UNTARA

BACA JUGA: Rapat Tekhnis, Kemendikbud Setujui Transformasi IAKN Tarutung Menjadi UNTARA

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim Setujui Transformasi IAKN Tarutung Menjadi UNTARA

Terpisah, Bupati Taput Nikson Nababan saat ditannya mengenai perjuangan menjadikan Universitas Negeri Umum atau UNTARA dia menjawab, terkait dengan nama UKN atau UNTARA bukan masalah suka atau tidak suka.

"Surat Kemenpan RB itu sudah jelas, bahwa usulan IAKN menjadi UKN tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak lengkap persyaratan," ungkapnya ketika dikonfirmasi media terkait adanya surat Kemenpan RB.

Nikson Nababan saat dikonfirmasi mengaku sedang menghadiri agenda Musyawarah Nasional V APKASI bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/3/2021) menyebutkan, Pemerintah Pusat, melalui Menteri PAN RB, ingin juga mereformasi seluruh lembaga, termasuk dunia pendidikan.

Selain pendidikan kedinasan, seperti IPDN, tentara dan kepolisian, pendidikan lain yang ada dikementerian lain juga akan ditarik untuk dikelola Kemendikti, dengan tujuan agar sejalan dengan agenda tujuan pendidikan nasional.

Ada keseragaman silabus, mata kuliah, tujuannya juga jangan ada kampus yang mendidik siswanya mabuk agama. Tujuannya,  ketika lulus bisa diserap pasar bebas/umum.

"Kesempatan ini juga kita ajukan UNTARA tentu dengan dasar dan kajian akademik yang dapat diuji,"sebutnya.

Hanya di Indonesia pendidikan banyak ditangani langsung Kementerian Kementrian, bukan Kementrian teknis yakni Kemendikti, sehingga banyak menumpuk alumni yang tidak sesuai kebutuhan pasar.

Ketika ditanya seputar Perguruan Tinggi yang dikelola Kemenag, sedikit banyaknya ada mahasiswa atau alumni telah terdoktrin keagaman yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

"Jadi bukan kita saja yang ingin IAKN bertransformasi jadi UNTARA seperti tertuang dalam kajian Akademik, tetapi juga sudah ada keinginan pemerintah pusat dari awal kepemimpinan Presiden Jokowi melalui Kemenpar RB untuk mereformasi struktur pemerintahan yang tumpang tindih, tidak efisien, termasuk dunia pendidikan tupoksinya Kemendikbud," paparnya .

Ketika ditanya seputar adanya beredar informasi yang belum teruji kebenarannya disebarkan pihak tertentu mahasiswa dan alumni terkait legalisasi ijasah bila terjadi peralihan status.

Nikson menegaskan,  dari hasil kajian ataupun kelengkapan dokumen yang diajukan, dalam Universitas Negeri Umum terdapat Fakultas Filsafat dan Agama.

"Mereka bisa bergabung disitu melanjutkan pendidikan dan legalisir ijazah, jadi tidak hilang. Namun semakin mewarnai dan merupakan perpaduan  dan akan memicu kesejahteraan warga Tapanuli Raya," tutupnya.

Sementara itu pihak dari IAKN hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (als)

 

Penulis : Alfonso Situmorang 

Comments

  • Rapidin Panggabean Panggabean

    5 years ago

    Saya setuju agar pemerintah daerah dan masyarakay mengikuti sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Saya mendukung agar agar universitas negeri umum, yaitu UNTARA segera direalisasikan. Yaitu perubahan IAKN menjadi UNTARA. Saya yakin pihak gereja-gereja yg ada di Taput bisa mengembangkan pendidikan agama sesuai dengan kebutuhannya. Dengan demikian pembangunan masyarakat Taput yang holistik bisa dipacu untuk mengejar kwtertinggalan. Semoga semua lapisan bisa bersatu untuk mendukungnya. Tuhan memberkati.????

    Replay

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat