Salah satu terduga curat IN alias IPP berhasil ditangkap Polisi bersama dengan barang bukti hasil curian. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus satu dari dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (25/2/2021) sore sekitar pukul: 18:30 WIB.
Terduga IN alias IPP (32) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi bersama barang bukti hasil kejahatan berupa satu lemari pendingin, satu rice cooker, satu TV LCD, satu ambal, satu tabung gas LPG 3 Kg serta satu linggis telah diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Sementara M alias Pesek, teman pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (29/3/2021) siang membenarkan penangkapan salah satu terduga pelaku curat melakukan aksi pencurian pada Jumat (19/3/2021) dinihari sekitar pukul 02:30 WIB. Aksi kedua pelaku diketahui korban pada Senin (22/3/2021) pagi sekitar pukul 08:00 WIB, dan dilaporkan pada Kamis (25/3/2021) pagi.
Menurut AKP Nainggolan, terduga melakukan aksi pencurian di kediaman Syarifah Hanum (50) di Jalan Bani Hasyim Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Akibat perbuatannya, pelaku IN alias IPP yang berhasil ditangkap di Jalan Jalak Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana,” kata AKP Nainggolan.
Penulis: Ronald Pasaribu
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment