Anggota DPRD Kota Bekasi Andhika Dirgantara. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - DPRD Kota Bekasi ingatkan Wali Kota untuk tepat waktu menyampaikan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) tidak melebihi batas waktu ketentuan terlebih sudah memasuki akhir Maret 2021.
“Sekarang sudah akhir Maret, yang berarti sudah hampir tiga bulan dari masa berakhirnya tahun anggaran 2020 pada Desember lalu. Kita ingatkan kepada Wali Kota untuk bisa segera menyampaikan LKPJ agar tidak melewati batas waktu pada 31 Maret 2021,” kata anggota DPRD Kota Bekasi Andhika Dirgantara, Senin (29//3/2021).
Diketahui, LKPJ wajib disampaikan Wali Kota satu kali dalam satu tahun, selambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 mengatur tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Penyampaian LKPJ tepat waktu ini penting agar tidak mengganggu agenda-agenda pemerintahan berikutnya,” ujar Adhika.
Mengutip berbagai kalangan, LKPJ Tahun 2020 menarik dan perlu untuk dicermati secara lebih mendalam, dikarenakan terjadinya realokasi dan refocusing anggaran pada tahun 2020 sebagai dampak penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Reza Aulia
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment