ILUSTRASI
BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,Jawa Barat menertibkan reklame tak berizin atau yang izinnya sudah habis.
“Pemerintah agar menertiblkan reklame ilegal dan memberi sanksi kepada pengusaha yang mengelola reklame. Apabila reklame tidak berizin atau izinnya sudah bebis akan merugikan pemerintah terutama masyarakat,” kata Nicodemus Godjang anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Selasa (30/3/2021).
Sapaan akrap Nico itu memperkirakan kebocoran PAD dari sektor reklame berjumlah puluhan miliar rupiah.
“Pemkot Bekasi jangan ragu dan takut dalam mengambil tindakan. Kalau tidak ada tindakan atau sikap tegas dari Pemerintah Kota Bekasi, kebocoran PAD akan berlanjut dan mungkin akan lebih banyak merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujar Nico.
Nico mendesak Pemkot Bekasi melakukan penertiban agar pajak reklame yang belum dibayar segera dibayar kepada pemerintah.
“Kalau tidak taat membayar pajak, Saya meinta Pemerintah Kota Bekasi menurunkan reklame<" Ucap Nico tegas.
Lanjut dia mengatakan, adanya rekleme belum bayar pajak dan izin sudah berakhir terindikasi adanya pembiaran dari Pemkot Bekasi atau SKPD terkait.
“Kurang peduli bocornya PAD dari pajak reklame, karena upaya ketegasan belum tampak dari pemerintah. Faktanya, reklame yang tak berizin maupun izinnya yang sudah habis masih berdiri kokoh di wilayah Kota Bekasi,” ucap Nico. (rbs)





Comments
Leave a Comment