jpnn
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai sosialisasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H karena masa pandemi Covid-19 belum usai.
Kepala Satlantas Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Erik Bangun Prakasa, mengatakan, larangan mudik sesuai dengan surat edaran pemerintah yang melarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Untuk kegiatan mudik sudah jelas dilarang. Jadi aturan itu mengikat dan sudah disosialisasikan dari sekarang kepada masyarakat," kata Erik di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/42021).
Dalam upaya sosialisasi itu, polisi juga akan menggelar operasi keselamatan mulai Senin (12/4). "Sosialisasi secara masif kepada masyarakat itu melalui pembagian spanduk, selebaran, dan memasang spanduk imbauan di jalan utama bahwa mudik 2021 itu dilarang," kata dia.
Juga akan membuat sejumlah pos lalu-lintas untuk menyekat pengguna jalan yang akan mudik. Sehingga mobilitas masyarakan bakal terbatasi untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami laksanakan secara humanis dan edukatif," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat menyikapi positif larangan mudik yang tujuannya untuk keselamatan bersama. Karena saat ini, kata dia, penanganan Covid-19 masih dalam tahap program vaksinasi nasional. Dengan diharapkan aktivitas masyarakat akan berjalan normal tahun depan.
"Harapan kita supaya masyarakat menerapkan 5M, dan menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," kata Erik. (ant/net)





Comments
Leave a Comment