Surat Edaran Walikota Bekasi terkait Pelarangan kegiatan open house Hari Raya Iedul Fitri 1442 H.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos tentang larangan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Kota, Sayekti Rubiah mengatakan, demikian adanya surat edaran tersebut untuk ditindaklanjuti dan ditaati kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Dikeluarkan nya Surat Edaran ini adalah upaya mencegah kontak fisik guna menekan angka covid-19 di Kota Bekasi dan bisa digantikan dengan media elektronik ketika ingin silaturahim.
"Kegiatan silaturahim atau halalbihalal usai ibadah shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari kontak fisik dan potensi kerumunan,” katanya.
Di bawah ini merupakan beberapa larangan yang terdapat pada isi surat tersebut ;
1. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 M/ 1442 H.
2. Pasca pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M diimbau kepada seluruh jamaah untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halal bi halal di tempat ibadah.
3. Kegiatan Silaturahim atau Halal Bihalal pasca ibadah Sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.(yud).
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment