Presiden Joko Widodo. (foto-sekneg)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara akan dibayarkan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1422 Hijriah.
Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
"THR dibayarkan (pada) 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Kepala Negara.
Jokowi menambahkan, selain ASN dan pejabat negara, THR juga akan diberikan bagi CPNS, TNI dan Polri. Kemudian untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Ditegaskan, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada Rabu kemarin.
"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara. Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tuturnya. (jay)





Comments
Leave a Comment