Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (foto-susrapakar)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengenakan status cegah keluar negeri kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dicekal selama enam bulan karena diduga terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik KPK.
"Benar cegah berlaku selama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/4/2021).
Lebih detail, pihak Ditjen Imigrasi menyebut bahwa permintaan untuk pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK. Aziz dicegah keluar negeri hingga 27 Oktober 2021.
Di tempat terpisah, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta menerapkan cegah kepada tiga orang yang terkait kasus ini.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ia mengatakan.
Menurut Ali, penerapan cegah itu terkait dengan kelancaran proses pemeriksaan dan pencarian bukti. "Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," dia menambahkan.
Azis diduga terlibat dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020 lalu.
Ia juga diduga mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atas dugaan korupsi pemerintah kota Tanjung Balai dengan tujuan meminta KPK tidak menaikkan status Syahrial ke tahap penyidikan.
Azis belum merespon panggilan telepon dan pesan instan untuk dimintai tanggapan perihal permintaan pencekalan ini. (jay)





Comments
Leave a Comment