Bupati Taput dan Forkopimda saat rapat pembahasan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. (PALAPA POS/Hengki Tobing)
TAPANULI UTARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunda penerbitan izin untuk kegiatan sosial seperti pesta adat di 8 kecamatan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu sesuai dengan addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang merupakan keputusan bersama Bupati Tapanuli Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu, 8 kecamatan yang akan ditunda penerbitan izin kegiatan sosial adalah, Kecamatan Sipoholon, Tarutung, Siatas Barita, Pahae Julu, Pangaribuan, Garoga, Siborongborong, dan Muara.
Akan tetapi, apabila izin sudah sempat diterbitkan, maka pelaksanaan kegiatan pesta tersebut dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. (eki)
Penulis: Hengki
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment