Bupati Taput dan Forkopimda saat rapat koordinasi kepala daerah dan Forkopimda se-Indonesia secara virtual, baru-baru ini. (PALAPA POS/HENGKY TOBING)
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Rabu (19/5/2021) . Hal itu sebagai tindaklanjut rapat koordinasi kepala daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia secara virtual, baru-baru ini.
Dalam intruksi Bupati disebutkan, pelaksanaan pesta adat di Kabupaten Tapanuli Utara tidak diperkenankan, kecuali pemberkatan nikah di tempat ibadah. Bagi yang sudah mendapat izin pesta sebelum dikeluarkannya instruksi, diizinkan dengan sejumlah ketentuan berkaitan dengan protokol kesehatan, dan pesta harus berakhir pukul 15.00 Wib.
Untuk acara adat tutup usia, diperkenankan dilaksanakan hanya dalam satu hari saja. Sedangkan jenazah yang dibawa dari luar daerah tidak boleh untuk diinapkan, namun langsung dikebumikan.
Instruksi pembatasan kegiatan masyarakat ini sekaligus juga mengatur kegiatan usaha resto, rumah makan, cafe dan warung kaki lima yang hanya boleh melayani 50 persen konsumen dari kapasitas ruangannya. Demikian juga kegiatan kebaktian di rumah ibadah tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas peserta juga hanya 50 persen dibanding rungan.
Warga masyarakat juga diimbau agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan seperti mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker.
Penulis: Hengki
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment