Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi
BEKASI – Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) akan kawal terus perkara register nomor: 99/Pdt.G/2021/PN.Ckr, dua pekan mendatang dengan mendatangi gedung PN Cikarang saat berlangsungnya sidang gugatan.
Ketua Fowapti Maskuri menyuarakan, bahwa pihaknya kecewa setelah PT Nusuno Karya (Cipto Sulistiyo) dan Edi Chandra mangkir dari persidangan. Mereka siap kembali menggeruduk PN Cikarang terkait penyerobotan tanah warga Kampung Pilar.
"Tentunya kami kecewa setelah pihak tergugat mangkir memenuhi panggilan pertama persidangan. Dua minggu ke depan akan kami nantikan mafia tanah tersebut di pengadilan," tegasnya di depan PN Cikarang,, Kamis (27/5/2021).
BACA JUGA: Warga Kampung Pilar Hadiri Sidang Gugatan di PN Cikarang
Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Sondra Mukti Lambang Linuwih, mengatakan persidangan pertama diundur disebabkan pihak tergugat tidak hadir.
"Kalau salah satu pihak tidak hadir, majelis hakim akan menilai. Kemarin panggilannya itu sah, namun yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ucapnya.
Penulis: Hafiz
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment