Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan kembali memperbolehkan pelaksanaan acara adat atau pesta dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di wilayahnya.
Hal itu, lantaran Kabupaten Tapanuli Utara saat ini telah berada pada zona kuning dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Masyarakat dapat beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan ketat. Penelusuran kontak agresif pada kasus konfirmasi, suspek dan kontak erat. Tetap jaga jarak jika di dalam dan diluar ruangan,”katanya.
Menurutnya, transportasi publik industri bisa di buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Aktivitas bisnis juga boleh dibuka, tempat olah raga, fasilitas layanan kesehatan dapat dibuka secara normal. Sedangkan kelompok rentan tetap tinggal di rumah dan kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.
Dengan ketentuan itu, pelaksanaan acara adat atau pesta dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Acara adat atau pesta sudah harus berakhir pada pukul 15.00 WIB. Jumlah tamu yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan acara adat atau pesta,”jelas Nikson.
Demikian juga pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat rumah ibadah dan kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung, kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Tempat-tempat wisata tetap dapat melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 persen.
“Kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Namun demikian roda perekonomian juga harus tetap berjalan. Karena itu mari kita tetap patuhi protokol kesehatan,"tandasnya.
Penulis : Hengki
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment