Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto Abdullah saat menghadiri persidangan di PN Cikarang. PALAPAPOS/Hafiz
BEKASI – Persidangan kasus penganiayaan menggunakan helm yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto Abdullah kepada Roin (49) warga Desa Srimahi mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa, (22/6/2021). Atas perbuatannya, Sudarto terjerat pasal 351KUHP.
“Ya, terdakwa dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Andreyanie.
Seusai persidangan, sang korban, Roin mempertanyakan soal pengakuan Sudarto yang tidak sesuai saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Helm yang digunakan pelaku saat itu warnanya merah, tapi saat sidang kok yang di hadirkan helm berwarna hitam?. Terus dia bilang memukul saya sebanyak satu kali dengan helm, padahal empat kali pukulan,”Tanya Roin menyanggah.
Namun, Roin berharap agar Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat memberi hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.
“Saya minta kepada Jaksa dan Hakim jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,”tandas Roin berharap.
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment