Ilustrasi

BEKASI - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pasangan nikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan, ada beberapa syarat  yang perlu dipahami masyarakat khususnya warga Kota Bekasi.

"Untuk pernikahan siri itu tidak serta merta semua bisa dicatatkan dalam kartu keluarga. Ada syarat untuk bisa dicatat dalam KK, yaitu pernikahan siri dilakukan sesama lajang. Apabila ada seseorang yang telah memiliki kartu keluarga dengan keluarga sebelumnya tidak bisa, sebab seseorang tidak bisa berada dalam dua kartu keluarga,"kata Taufik menjelaskan, Jum'at (8/10/2021).

Taufik mengutarakan, adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi warga hendak lakukan pernikahan siri dan bisa mendapatkan kartu keluarga, harus ada surat pernikahan siri yang diserahkan kepada Dukcapil setempat.

"Untuk persyaratannya sendiri sama dengan membuat kartu keluarga. Akan tetapi yang penting mereka harus ada surat bukti pernikahan siri yang dikeluarkan dari tempat dimana mereka menikah, baik itu secara agama ataupun adat. Selain, yang bersangkutan perlu melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa mereka benar belum pernah menikah ataupun tercatat secara hukum negara,"ucapnya.

Dia pun menegaskan, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, yang bersangkutan di KK statusnya hanya sebagai kawin tidak tercatat.

"Kalaupun yang bersangkutan menikah di tempat peribadatan, mereka harus ada surat pernikahan siri dari lembaga ataupun tempat dimana mereka menikah dan biasanya yang menerbitkan adalah tempat dimana mereka menikah,"ujarnya.

Lanjut dia mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak bisa mendeteksi berapa banyak warga Kota Bekasi yang melakukan menikah siri dan mengajukan kartu keluarga.

"Untuk pencatatan nikah siri tergabung didalam KK belum bisa terdeteksi secara keseluruhan. Sebab aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak 2019 aplikasi tersebut baru mencatat status tercatat dan tidak tercatat,"ungkapnya.

Mengakhiri penjelasannya, dia menghimbau agar warga yang belum memperbaharui segera lakukan untuk merubah status pada KK.

Penulis: Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.