Konferensi pers Tim-11 dipimpin Togu Simorangkir tagih janji Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian masalah di Kawasan Danau Toba, Senin (24/1/2022). PALAPA POS/ Desi

BALIGE - Pelaku aksi jalan kaki Agustus Tahun 2021 lalu dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara ke Istana Negara Jakarta, Togu Simorangkir bersama Tim-11 menagih janji Presiden Joko Widodo memperbaiki kerusakan lingkungan dan penyelesaian berbagai sengketa tanah adat di Kawasan Danau Toba.

"Pertemuan kami bersama Tim-11 dengan Presiden Joko Widodo tepatnya pada bulan Agustus tahun lalu untuk menyelesaikan keluhan masyarakat di Kabupaten Toba hingga saat ini belum terealisasi secara tepat,"ujar Togu Simorangkir saat konferensi pers di Aquino Café, Lumban Silintong, Balige, Kabupaten Toba, Senin(24/1/2022).

Lanjut dia mengatakan, janji yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo memperbaiki kerusakan lingkungan di Kawasan Danau Toba, ditambah penyelesaian sengketa tanah di 15 lahan tanah adat.

"Karena janji yang disampaikan oleh Presiden tidak ditepati, maka hari ini melalui konferensi pers Tim-11 menagih janji yang sudah disampaikan, sebab masyarakat adat sudah menunggu kehadiran Presiden dan mempersiapkan berbagai jenis bibit pohon untuk perbaikan kerusakan lingkungan hidup,"lanjutnya.

Masih kata Togu Simorangkir, sengketa lahan adat di 15 titik lokasi semestinya secepatnya disikapi oleh Presiden karena memiliki kekuatan sesuai tugas dan fungsi termasuk Polri dan Menteri-nya.

"Intinya, tuntutan kami untuk menutup PT. TPL harusnya dilakukan secepatnya, karena sudah banyak melakukan kesalahan dan menyakiti masyarakat adat,"ucapnya.

Menurut Togu Simorangkir,aksi jalan kaki dari Toba ke Istana dilakukan untuk menarik perhatian untuk menyelamatkan daerahnya dari tangan-tangan perampas hak masyarakat adat.

"Ada apa rencana kehadiran Presiden Joko Widodo ke Toba mendadak ditunda,"tanya Togu Simorangkir.

Ketua LSM KSPPM, Delima Silalahi menyampaikan pemerintah tidak serius menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di Kawasan Danau Toba.

"Presiden menyampaikan kepada Tim-11 untuk mempelajari tuntutan yang disampaikan, diantaranya menyelesaikan kerusakan lingkungan hidup dan menutup PT TPL. Kalaupun ada kendala harusnya membuka secara transparan ke public, sehingga masyarakat adat tidak beropini tidak percaya kepada pemerintah,"katanya.

Tampak hadir dalam konferensi pers yang tergabung di Tim-11, Ketua Masyarakat Adat Se-Kawasan Tapanuli, Benget Sibuea, Komunitas Masyarakat Adat Napinggir, Sahala Pasaribu, Roganda Simajuntak, Walsa Tampubolon sebagai moderator dipimpin oleh Roky Pasaribu.

Sebelum mengakhiri pertemuan, masyarakat adat melakukan ritual layaknya permohonan kepada roh-roh leluhur dalam mempertahankan tanah adat mereka.

Penulis : Desi

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat