Ilustrasi/ ist

TAPANULI UTARA - Sungguh sadis dan biadab perilaku bejad 10 pelaku menyetubuhi seorang anak dibawah umur berinisial CS (16). Dari 10 pelaku, tujuh masih tergolong dibawah umur.

Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (8/6/2022) membenarkantindakan melanggar hukum persetubuhan yang dilakukan 10 orang pelaku seksual terdiri dari tujuh pelaku dibawah umur  diantaranya dan tiga pria dewasa.

Baringbing menuturkan, pada Sabtu ( 4/6/2022) seorang ibu bernisial PSS (51) telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri yaitu CS (16). Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki.

Pelakunya yaitu, inisal DH (19 ), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16 ), JAH (17) semua pelaku merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH.

Tidak tahu apakah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta pelaku menyetubuhi korban, dan mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.

Berikutnya pelaku APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks.

Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.

"Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan,"ungkapnya.

Lalu ibu korban menanyakan, dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.

Setelah ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu (4/6/2022).

"Begitu kita menerima pengaduan, tim opsnal kita langsung menangkap ke sepuluh orang pelakunya,"tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka sekaligus dilakukan penahaan oleh kepolisian setempat.

Atas perbuatan para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Alponso

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan