Ketua DPR RI Puan Maharani.

TAPANULI UTARA - Ketua DPR RI Puan Maharani akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Tapanuli Raya (Taput, Humbahas,Toba) Sumatera Utara mulai tanggal 1-2 September 2022.

Dalam agenda kunjungan Putri Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut difokuskan di Kabupaten Tapanuli Utara usai mendarat di Bandara Internasional Silangit.

Persiapan secara optimal guna menyambut kunjungan Cucu Soekarno, Pemkab Taput sudah lakukan persiapan jauh hari, bahkan spanduk hingga baliho bertebaran disepanjang jalan dimulai dari depan terminal Bandara di Silangjt.

Bupati Taapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan kepada awak media via seluler, Rabu (31/8/2022) menginformasikan rundown Kunker Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dijadwal, Puan Maharani tiba di Bandara Internasional Silangit pukul 11.25 WIB, selanjutnya pukul 12.00 WIB meluncur ke Tugu Aritonang Muara penanaman 700 pohon, pukul 13.15 WIB istirahat dan makan siang di Hotel GNB Muara, dilanjutkan pukul 14.20 WIB penaburan bibit ikan dan pemberian bantuan dipusatkan di Dermaga Muara.

Pada pukul 17.45 WIB mengunjungi Galery UMKM sekaligus pertemuan di Sopo Partukkoan Tarutung, dan dilanjutkan jamuan makan malam di rumah dinas Bupati pukul 19.15 WIB.

Bupati Nikson menyebut, sesuai rundown acara kunjungan di Tapanuli Utara, Puan Maharani juga melakukan agenda di Kabupaten Toba maupun Humbang Hasundutan.

"Mbak Puan Maharani juga nantinya kita minta singgah di kantor DPC PDI Perjuangan untuk melihat berbagai kegiatan sebelum agenda di Galery UMKM,"sebut Nikson yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Taput.

Seemnatara agenda di Sopo Partukkoan, Mantan Menko PMK dijadwal meninjau kegiatan UMKM dan berdiskusi dengan Forkopimda, OPD, Eselon III, Kepala Desa, Kepala Sekolah serta tokoh adat dan masyarakat.

Nantinya Ketua DPR Puan Maharani akan menerima cinderamata berupa seperangkat pakaian adat Batak.

"Itulah rencana Kunker Ketua DPR RI Puan Maharani dan rombongan ke Kabupaten Tapanuli Utara, Humbahas dan Toba tanggal 1-2 September 2022. Jadwal Kunker itu bersifat tentative, karena sewaktu-waktu bisa berubah,"ungkap Nikson.

Nikson berharap kunjungan Mbak Puan Maharani dapat memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat Tapanuli Utara melalui sebuah terobosan sesuai dengan visi misi pembangunan serta kemajuan UMKM.

Setelah selsai dari Taput, Kunker Puan Maharani dan rombongan akan berlanjut ke Kabupaten Toba. Di Toba, Puan dan rombongan dengan agenda kerja akan menghadiri acara kegiatan di Kampung Ulos Pintu Baru Silaen.

Selanjutnya, berangkat menuju tempat penanaman padi di Desa Baruara, Kecamatan Balige. Kemudian blusukan di pasar Balige dan makan siang di Resto Damar Toba.

Penulis : Alponso

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat