Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (30/11/22022). PALAPA POS/ Yudha

BEKASI - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi akan lakukan pengawalan hukum terhadap korban tindakan asusila siswi Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Jatiasih diduga dilakukan oknum guru inisial AD (28) saat ini sudah ditangkap dan ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

Koordinator Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Suherman, Rabu (30/11/2022) menjelaskan, pihaknya mendapatkan amanah dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lakukan pendampingan hukum terhadap orang tua korban dan korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Kita sudah mengetahui bahwa tersangka AD (28) sudah diganjar ancaman hukuman 15 tahun. Namun kami berharap ada hukuman terberat yang diberikan, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime),”kata Suherman kepada palapapos.co.id.

BACA JUGA : Predator Seksual AD Ditangkap Usai Melarikan Diri Ke Sumatera

BACA JUGA :Kasus Pelecehan Seksual Belum Ditangkap, Enie Widhiastuti Akan Turunkan Kuasa Hukum

Lanjut ia mengungkapkan akan lakukan pendalaman terkait tragedi tersebut, yang menurutnya apabila ada undang-undang sederajat. Sebab menurut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada predator seksual.

“Sekarang ini kan ada undang-undang perlindungan anak masuk dalam asas hukum ada namanya lex spesialis. Tersangka akan dijerat undang-undang pasal 35 tahun 2014,”ucapnya saat ditemui ruang Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Saat ditanya keterkaitan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus asusila tersebut, Ia menyatakan akan lakukan kajian mendalam terkait hal itu.

“Kami belum bisa menentukan apakah akan terbawa. Karena yang namanya proses pidana itu adalah perorangan. Nah ini peristiwa pidana nya ada orang yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kalaupun nanti kepala sekolah ada dugaan menutup-nutupi dan sebagainya pasti kita akan lakukan upaya pelaporan kembali,”tukasnya.

Penulis : Yudha 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan