Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia tiba di Bandara Soekarno-Hatta Banten pada hari, Kamis 13 April 2023. PALAPA POS/ IST

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI pada 13 April 2023 memfasilitasi pemulangan 154 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) kelompok rentan yang sebelumnya ditahan di berbagai Detensi Imigrasi Malaysia dan yang berada di Shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

"WNI/PMI tersebut dipulangkan ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Banten pada hari yang sama, Kamis 13 April 2023,"demikian keterangan pers Direktorat Pelindungan WNI Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Wartawan Senior yang juga Staf Khusus Menparekraf Bidang Monev Percepatan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, Aat Surya Safaat di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Seluruh WNI/PMI yang dipulangkan telah menjalani hukuman di penjara Malaysia karena pelanggaran keimigrasian.

”Setelah menjalani hukuman di penjara, mereka harus tinggal lebih lama lagi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pendeportasian. Situasi di DTI yang padat dan tidak layak membuat WNI/PMI mengalami kerentanan, terutama sakit bagi yang lanjut usia, ibu dan anak,”ungkapnya.

Adapun 154 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 55 perempuan dan 99 laki-laki. Dari total angka tersebut, terdapat 20 orang ibu dan anak, 11 orang lansia, dan 11 orang menderita sakit.

Para deportan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain, Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Barat. Sementara WNI yang sakit, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri, bekerjasama dengan BP2MI, sedangkan WNI yang sehat ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre Kemensos, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Disebutkan pula, Pemerintah Indonesia terus menyerukan agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri dapat menggunakan prosedur resmi serta tidak melalukan pelanggaran di negara lain.

Penulis : Aef

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat