Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan syarat yang harus dipenuhi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir untuk bebas adalah dengan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai ideologi NKRI.

"Karena itu syarat, begitu juga seperti orang (lain) diberi grasi. Ini sekarang harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Apabila Ba'asyir enggan menyatakan kepatuhannya kepada Pancasila, JK melanjutkan, maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.

"Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat," tambah JK.

Baca Juga: Menhan: Abu Bakar Ba'asyir Harus Akui Pancasila

JK pun menegaskan Pemerintah tidak akan longgar dalam memberlakukan mekanisme hukum untuk pembebasan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut. Sehingga pernyataan setia kepada ideologi Pancasila itu menjadi syarat mutlak untuk pembebasan Ba'asyir.

"Tentu tidak mungkin satu orang ini kemudian dibikinkan peraturan, untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan kabar bahwa dirinya akan memberikan pengampunan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden menyebut alasannya membebaskan dalang sejumlah kasus terorisme tersebut antara lain karena aspek kemanusiaan semata, yakni usia Ba'asyir yang semakin tua dan sakit-sakitan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh; ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan, karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi, kondisi kesehatan," kata Presiden usai mengunjungi Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Kabar pembebasan Ba'asyir muncul pertama kali dari unggahan penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, pada akun Instagram @yusrilihzamhd. Keputusan tersebut mendapat reaksi kontra dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan Ba'asyir masih memiliki efek di kalangan jamaah yang se-ideologi dengan dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat