Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar aturan terkait usia pensiun bagi prajurit TNI direvisi menjadi lebih panjang dari yang semula 53 tahun menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Peserta Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut dia, prajurit TNI pada usia 53 tahun justru masih segar dan produktif. Di sisi lain prajurit Polri usia pensiunnya tercatat 58 tahun.

"Loh kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya masih produktif-produktifnya. Sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun," katanya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 53 akan direvisi mengingat Polri usia pensiunnya telah diperpanjang menjadi 58 tahun sementara TNI masih pada usia 53 tahun.

"Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem 'engine' semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI. Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial, contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain," kata Hadi.

Ia juga menbantah penambahan usia pensiun akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan personel setiap tahun tetap ada.

Rencananya, ia akan mengajukan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 53 dan pasal 57 terkait peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI. "Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif," katanya. (ant)

Comments

  • Nasikun

    3 years ago

    Kapan mau dilaksanakan,, Prajurit bawah menunggu, karena diusia 53 tahun, kami membutuhkan biaya, utk pendidikan anak2 kami, cobalah pemerintah dan DPR punya hati dan nurani,, dan tolong cek gaji kami itu layak atau tdk utk ukuran kehidupan saat ini.. Terimakasih.

    Replay

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat