Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan utang merupakan hal yang wajar dilakukan oleh negara berkembang untuk mempercepat pembangunan, karena belum memiliki penerimaan besar untuk itu.

"Saya katakan bahwa suatu negara untuk berkembang lebih cepat harus membangun masa depannya, yang tentu belum ada penerimaannya. Jadi artinya berutang, di negara-negara apa saja begitu," kata Wapres JK kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia mencontohkan Amerika Serikat berutang dalam bentuk mencetak uang, serta Jepang yang berutang pada lembaga keuangan atau lembaga pensiun di negaranya.

"Di negara-negara apa saja, Jepang bersaing utang ke lembaga pensiun atau lembaga apa di negaranya, Amerika berutang dengan cara mencetak uang," katanya.

Kondisi di Indonesia, lanjut JK, memang belum seperti Jepang yang memiliki lembaga pengelola keuangan untuk digunakan modal pembangunan. Namun, Pemerintah saat ini mulai merintis lembaga-lembaga serupa yang keuntungannya bisa digunakan untuk investasi.

"Kita (Indonesia) tentu tidak banyak (punya lembaga pinjaman), ada juga lembaga-lembaga kita tapi tidak besar seperti BPJS kita itu, kan bisa dipakai untuk penanaman modal dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah hingga akhir Desember 2018 mencapai 29,98 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp4.418,3 triliun.

Realisasi total utang pemerintah Rp4.418,3 triliun itu berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) Rp3.612,69 triliun dan pinjaman Rp805,62 triliun.

Sebelumnya, Calon Presiden Prabowo Subianto menuding Menteri Keuangan era Jokowi-JK, Sri Mulyani, merupakan pemimpin sebuah lembaga pencetak utang bagi Indonesia. Prabowo menilai kebijakan Pemerintah saat ini terlalu longgar dalam meminjam uang kepada negara dan lembaga asing, sehingga dianggap membebani kas negara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat