Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer dalam aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi sehingga berisiko mengalami penurunan order signifikan bagi mitra pengemudi bila skema itu tetap diterapkan.

"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek daring yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10. Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek daring justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang. Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek daring bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Tulus.

Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.

"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," kata dia.

Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek daring memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek daring tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

Namun, tambah Tulus, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek daring agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk