Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin. PALAPAPOS/Istimewa

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana penggunaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

"Untuk saksi-saksi yang telah diperiksa itu sudah ada 10 orang. Semua yang diperiksa masih sebatas saksi," ujar Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, di Makassar, Sabtu (16/2/2019).

Ia mengatakan, penyidik pidana khusus masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, apalagi status pada kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Meskipun dirinya mengakui belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih sangat berhati-hati karena untuk menentukan seseorang menjadi tersangka membutuhkan minimal dua dari lima alat bukti.

"Tentunya kami panggil yang terkaitlah. Untuk jumlah saksi yang dipanggil nanti semaksimal mungkin. Tentunya juga siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini masih harus dilakukan pendalaman," katanya lagi.

Tarmizi menyatakan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PD Parkir ini menjadi perhatiannya, apalagi penyalahgunaan anggaran dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Saya sudah katakan kepada tim penyelidik agar memaksimalkan penyidikan untuk penyelesaian. Karena sejak tahap penyelidikan itu sudah ada gambaran dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya pula.

Dia mengakui jika perhitungan riil dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan anggaran PD Parkir Makassar Raya, masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.

Penyelidikan mendalam dilakukan dengan didukung surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor: Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l