Satpol-PP Tangerang dibantu Kepolisian menutup galian tanah. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Banten, menutup enam usaha galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014.

"Karena bertentangan dengan Ketenteraman dan Ketertiban Umum maka perlu diambil sikap," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa (26/2/2019).

Yusuf mengatakan keberadaan usaha galian itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.

Saat ini musim hujan, katanya, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada di antaranya pengendara motor terjatuh. Bahkan ketika kemarau tiba, ceceran tanah menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan.

Namun, sejumlah usaha galian tanah itu berada dan Desa Muncul dan Bantar Panjang di Kecamatan Solear akhir ditutup tanpa batas waktu. Sedangkan penutupan itu setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui operasi gabungan dengan melibatkan Polresta Tangerang dan Kodim setempat.

Setelah penertiban, petugas gabungan itu juga melakukan razia terhadap truk bermuatan tanah yang melintas, ketika tertangkap sopir truk dipersilahkan untuk menurunkan muatan tanah.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan selain melanggar Perda, bahwa penutupan galian juga menyalahi Peraturan Bupati (Perpub) No. 47 tahun 2018.

Dalam Perbup tersebut, katanya, tentang pembatasan jam operasional angkutan barang dan truk yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Menurut dia, sebelum ditutup, petugas juga telah memberikan peringatan beberapa kali dan tertulis, tapi pengausaha itu tetap saja membandel karena merusak lingkungan sekitar.

"Kami tidak begitu saja menutup, ada tahapan, peringatan lisan dan tertulis dan penelitian karena banyak pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Belakangan ini usaha galian tanah marak di Kabupaten Tangerang seperti di Kecamatan Mauk, Pagedangan, Legok, Sepatan, Cisoka, Tigaraksa dan di Solear yang paling banyak. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad