Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti. PALAPA POS/Istimewa

MEDAN - Pengurusan surat pindah memilih atau form A.5-KPU sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya diluar tempat pemilih terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) paling lambat dapat dilakukan 30 hari sebelum pemunggutan suara yaitu hingga 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Sumut, Selasa (12/3/2019) mengatakan, batas akhir pengurusahan surat pindah memilih tersebut sesuai dengan surat KPU RI Nomor 334 per tanggal 27 Februari 2019. "Jadi kurang lebih ada waktu pengurusan Form A.5-KPU sekitar lima hari lagi," katanya.

Batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengurus surat pemberitahuan pindah memilih ini dapat segera memanfaatkan waktu yang ada dan tidak memilih pengurusannya dipenghujung waktu.

"Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet," ujarnya.

Nana juga menambahkan, pindah memilih itu diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain.

"Pemilih yang mengurus surat keterangan pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb atau daftar pemilih tambahan," ujarnya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson