Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Sebanyak 418 industri di Kabupaten Tangerang Banten selama kurun waktu tahun 2014-2018 telah diberikan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait pencemaran limbah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Khumaeri di Tangerang, Kamis (21/3/2019) mengatakan,sebanyak empat perusahaan sudah masuk dalam proses persidangan dan mendapatkan sanksi.

Bahkan, saat ini industri tersebut sudah tutup karena memang memberikan dampak yang tak baik pada lingkungan. "Intinya ini adalah bagian dari sikap tegas kami," ucapnya.

Adapun pencemaran limbah yang dilakukan industri tersebut seperti halnya tak memiliki izin limbah cair, cerobong yang menimbulkan dampak lingkungan dan tak dilakukan perawatan hingga tak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS).

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang terdapat 5.081 perusahaan dan setiap tahunnya dilakukan pengawasan sebanyak 200 sampai 300 perusahaan. Adapun jenis pengawasan adalah mulai dari pengolahan limbah, izin dan juga merespon masukan dari masyarakat setempat.

"Karena kita lakukan pengawasan dan menguji kualitas air maka kita sangat perhatikan sekali pencemaran yang ada jika ditemukan dan menindaknya," tukasnya.

Upaya mengatasi itu semua, Pemkab Tangerang akan banyak membuat bipori dan sumur resapan. Sedangkan di laut akan dilakukan penanaman mangrove atau bakau.

Direktur Komersial dan Operasial PT Aetra Air Tangerang, Okta Ismojo menuturkan, pencemaran limbah oleh industri memang sangat menghambat proses pengambilan air baku dari sungai. Oleh karena itu, pihaknya sangat setuju dengan adanya sanksi yang diberikan agar tak menganggu proses distribusi air minum kepada masyarakat.

Begitu juga dengan program Kabupaten Tangerang dengan banyak membuat biopri dan sumur resapan. Sebab, jika tak diantisipasi saat ini maka akan membuat kondisi air baku di Tangerang seperti di Jakarta. "Antisipasi perlu dilakukan sejak dini apalagi dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat seperti di sepatan," paparnya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad