Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali memeriksa mantan Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dengan agenda pemeriksaan konfirmasi barang bukti hingga aliran dana pada rekening pribadi.

"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini, dan kegiatan Pak Joko sehari-hari, itu aja nggak ada yang berbeda," kata kuasa hukum Joko, Andru Bimaseta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain itu, lanjut dia, tim Satgas Antimafia Bola juga, mendalami keterangan terhadap Joko Driyono berkaitan dengan pokok perkara yang dituduhkan kepadanya yakni menjadi orang di balik kasus perusakan barang bukti. "Kemudian terkait masalah perusakan masuk garis polisi, itu aja," ucapnya.

Diketahui, pemeriksaan Joko kali ini merupakan pemeriksaan kelima yang dilaluinya. Sejatinya, pemeriksaan Joko yang terakhir ini, diagendakan pada Senin (18/3) dan Kamis (21/3) lalu, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. "Ada dua alasan, pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan," kata Andru.

Lebih lanjut, Andru menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan pekan lalu karena harus bertemu dengan keluarganya di Serang, Banten. Yang akhirnya pihaknya mengirimkan surat permohonan pada satgas.

"Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang," ujar Andru.

Joko Driyono sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis 14 Februari lalu dalam kasus pengrusakan dan penghilangan barang bukti. Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti itu.

Joko Driyono terancam dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l