Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti. PALAPA POS/Istimewa

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A.5-KPU) yang dibuka mulai 1 April 2019 hingga 10 April 2019.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Senin (1/4/2019) mengatakan, dibukanya kembali pelayanan pengurusan pindah memilih tersebut menyahuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.

"Mulai hari ini jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, Sudah bisa kami layani, batas akhirnya sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, hingga pukul 16.00 WIB," katanya.

Sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI Untuk pengurusan surat pindah memilih ini, pihaknya hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu.

Yakni keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Hanya empat alasan pindah memilih yang dapat dikeluarkan Form A.5-KPU, sedang alasan untuk di luar empat kategori ini sampai sekarang pengurusan A.5-KPU nya belum dapat kita layani,” katanya.

Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, KPU Kota Medan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT dalam bentuk "hard copy", Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti jika pemilih benar masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI.

"Misalnya kalau ada pemilih yang urus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka kita minta lampiran surat tugas dari instansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya.

Untuk informasi, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 18.183 pemilih yang masuk ke dalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di KPU Kota Medan.

Dimana 7.894 pemilih DPTb masuk yaitu pemilih dari luar Kota Medan yang akan memilih di Kota Medan dan 10.289 pemilih DPTb keluar yaitu pemilih kota Medan yang akan memilih keluar kota Medan pada 17 April 2019. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson