Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemindahan ibu kota Pemerintahan Indonesia dari DKI Jakarta dapat dilakukan dengan sistem sewa dari BUMN atau swasta maupun menggunakan skema tukar guling atau "ruislah".

JK menjelaskan sistem sewa dapat dilakukan dengan mencontoh Malaysia ketika memindahkan ibu kota pemerintahannya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya.

"Di Malaysia itu sistem sewa malah, yang bikin itu Petronas, Pertamina-nya Malaysia. Itu yang bikin. Baru kemudian pemerintah menyewa," kata JK kepada wartawan, di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Selain itu, skema tukar guling dapat dilakukan dengan menyewakan gedung-gedung kantor pemerintahan di Jakarta yang nantinya tidak akan dipakai karena semua kegiatan pemerintahan berpindah.

"Boleh juga skema 'ruislah', karena gedung-gedung kantor di sini, di sepanjang Jalan Thamrin - tentu yang punya Pemerintah - pasti tidak dipakai lagi," ujarnya.

Namun, lanjut JK, yang terpenting saat ini adalah penentuan lokasi dimana sebaiknya ibu kota Pemerintahan Indonesia dipindahkan. Setelah mendapatkan lokasi yang tepat dan memenuhi syarat, maka skema-skema pembiayaan dapat dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo usai buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Senin (6/5/2019), mengatakan Pemerintah tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan pemindahan ibu kota Pemerintahan Indonesia.

"Yang penting anggaran kita siap. Saya sampaikan, tidak membebani APBN," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat