Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. PALAPA POS/Istimewa

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk mengambil alih pemerintahan di kabupaten tersebut setelah penahanan Bupati Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kemarin saya sudah komunikasi kepada Wakil Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan, biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Semarang, Selasa (14/5/2019).

Ganjar menjelaskan bahwa dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui asisten terkait dengan penunjukan pelaksana tugas bupati setempat karena sebelum ada penetapan, maka pejabat sementara harus ditunjuk secepatnya.

"Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas, berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun, pemerintahan setempat, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dahulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," katanya.

Seperti diwartakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan oleh penyidik KPK pada hari Senin (13/5/2019) setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Ahmad Marzuqi ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Jepara

Di pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang, kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan, menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bersama Kadisdik, Plt. Ketua TP PKK Studi Tiru Ke SLBN Surakarta

SOLO - Pelaksana tugas (Plt) Ketua TP PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono Tri Adhianto bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar dan Plt Ketua DWP Eka Sudarsono

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

SEMARANG - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) yang diserahkan H. Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Dae

Tingkatkan Inovasi Daerah, Bupati Taput Studi Tiru ke Wonogiri Jateng

JAWA TENGAH - Selain mempererat kerjasama antar Pemerintah Daerah dan peningkatan inovasi,Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Sekda Ind

Pemkab Kudus Siapkan Tempat Isolasi Pemudik

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan tempat isolasi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak, Kaliwungu untuk pemudik yang nekat pulang di tengah pand

Ganjar Kirim Sukarelawan dan Logistik Rp594 juta

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirimkan bantuan logistik senilai Rp594 juta beserta 10 orang sukarelawan membantu korban bencana gempa bumi yang mengguncang Provinsi

Gubernur Ganjar Minta ASN Korup Bisa Dipecat

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN)