Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto, ditarik kembali karena belum saatnya untuk menerbitkan SPDP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, belum saatnya diterbitkan karena perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu asal muasal terbit SPDP tersebut.

"Setelah dianalisis, SPDP itu belum saatnya kami belum melakukan penyelidikan asal mulanya, yakni keterangan para tersangka (kasus makar), itu masih diproses di deputi yang lain, makannya SPDP itu kita tarik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

SPDP tersebut, Argo menjelaskan, adalah hasil dari keterangan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dalam pemeriksaan mereka.

"Artinya itu hanya kata dari para tersangka yang menyebut nama, jadi kita perlu lakukan penyelidikan terlebih dahulu keterangan tersebut. Maka SPDP yang ada tersebut kita tarik. Atau belum waktunya atau tidak saatnya dan tidak perlu memberi SPDP saat ini," ucap Argo.

Argo menyampaikan penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu dengan melakukan cek silang keterangan mereka dengan alat bukti lain sehingga SPDP tersebut ditarik hari ini.

"Namun yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," katanya dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," tulisan dalam surat SPDP yang diterima pada Selasa (21/5) di mana Prabowo juga dicantumkan sebagai terlapor. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr