Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat mengatakan seharusnya menempuh jalur hukum jika merasa ada kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 bukan dengan melakukan demonstrasi yang disertai perusakan.

"Berbagai kecurangan pasti terjadi di kedua kubu pendukung, tapi seberapa besar dan bagaimana penyelesaiannya. Mestinya lewat jalur hukum dan konstitusi," kata Komaruddin saat dihubungi Antara, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Dia menuturkan persatuan serta kesatuan Indonesia harus dijaga dan dirawat oleh seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan keadaan apapun.

"Proses pemilu di Indonesia menurut pengamat asing sangat transparan. Kalaupun terjadi kesalahan hitung para pengawas langsung protes dan Komisi Pemilihan Umum meralatnya," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Dia mengatakan mestinya Prabowo dan Sandiaga Uno bicara tegas dan membuat pengumuman bahwa mereka akan menempuh jalur konstitusi agar pihak mereka tidak ternodai oleh penumpang gelap demonstrasi. "Yang sekarang ribut demo justru orang-orang di luar parpol (partai politik)," tuturnya.

Dia mengatakan tidak perlu ada tindakan anarkis atau perusakan karena hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Justru ketertiban dan kedamaian serta persatuan yang harus tetap dipelihara.

"Sikap negarawan Prabowo kita tunggu untuk mengimbau pendukungnya tak usah melanjutkan demo karena ada tanda-tanda mulai tak terkendali," tuturnya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat