Massa melemparkan batu ke arah petugas kepolisian saat terjadinya bentrokan di Jalan KS Tubun, Jakarta. PALAPAPOS/Istimewa

DENPASAR - Presiden Joko Widodo meminta waktu secara khusus bagi aparat kepolisian agar dapat mengusut tuntas kasus kericuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019, setelah KPU RI mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau proyek revitalisasi dan penataan Waduk Muara Nusa Dua, di Kota Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2019), mengatakan polisi perlu waktu untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara paralel.

"Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan kasus (ancaman, Red) pembunuhannya," kata Jokowi.

Jokowi juga menyoroti kasus terkait sejumlah orang yang meninggal di lokasi kejadian agar juga dapat diusut secara bersamaan oleh aparat kepolisian.

"Kemudian ini juga sudah berjalan paralel nanti kasus yang berkaitan dengan meninggalnya yang ada di lokasi-lokasi kerusuhan. Saya kira dua-duanya berjalan paralel," katanya pula.

Jokowi bahkan berpendapat nantinya tidak sekadar aparat kepolisian yang akan dilibatkan, namun juga mengajak institusi lain yang terkait termasuk Komnas HAM.

"Saya kira tidak hanya kepolisiaan, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan lainnya," katanya lagi.

Terpisah, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus kerusuhan 22 Mei di Jakarta, belum dibutuhkan.

"Kami menilai belum perlu ada TGPF. Tim investigasi Polri ini lebih bagus jika dalam tim ini ada juga bergabung anggota Komnas HAM," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta.

Edi mengharapkan, agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut serta dalam tim investigasi bentukan Polri untuk mengungkap kerusuhan yang menyebabkan delapan orang tewas.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, kata dia, juga sudah membuka diri dan mengajak tim Komnas HAM bergabung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, sejak awal Polri sangat serius menangani untuk mengungkap kerusuhan. "Melihat dari lokasi, belum diketahui di mana para korban ditembak dan siapa yg melakukan penembakan tersebut," ujarnya.

Kapolri, katanya, sudah menunjuk Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Moechgiyarto untuk memimpin tim investigasi di lapangan agar mendapatkan hasil transparan dan bisa dipercaya masyarakat. "Kita melihat, Polri sangat transparan dan terbuka," tambahnya.

Sebelumnya, delapan orang tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka termasuk puluhan polisi saat terjadi kerusuhan di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

Kerusuhan terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf sebagai pemenang pada Pemilihan Presiden 2019. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat