Eggi Sudjana ditahan polisi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya memberikan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan dalam kasus Eggi karena dinilai penegak hukum belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi, menurut pandangan kami, ini kasus belum cukup dua alat bukti sehingga harus logikanya, seyogianya dihentikan, intinya begitu," kata pengcara Eggi, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Alamsyah menyerahkan surat permohonan SP3 itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Eggi Sudjana.

"Ya, kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," ucap Alamsyah.

Ia menyebut polisi kekurangan bukti dalam menetapkan Eggi sebagai tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan barang bukti apa yang seharusnya ada dan kuat dalam kasus makar itu.

"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara. Di Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu 'kan di gedung-gedung pemerintah, bukan di Kertanegera," kata Alamsyah.

"Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan, pasalnya bukan pasal makar, melainkan penghinaan terhadap presiden," lanjut dia

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada hari Rabu (17/4/2019) di depan kediaman Capres Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin (10-6-2019). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr