Jenderal (Purn) TNI AM Hendropriyono saat memberi sambutan pada acara halalbihalal dengan purnawirawan TNI, di Jakarta, Jumat (21/6/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Jenderal (Purn) TNI AM Hendropriyono mengajak seluruh purnawirawan dan anggota TNI aktif kembali memegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga asli.

Menurut dia, adanya informasi tiga persen perwira TNI aktif yang terpapar radikalisme lantaran tidak memegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga asli.

"Karena itulah menurut saya kita mesti kembali dulu (kepada Sumpah Prajurit dan Sapta Marga asli). Kalau kita tersasar jalan, kita pulang dulu supaya kita lihat lagi," kata Hendropriyono dalam acara halalbihalal dengan purnawirawan TNI, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Hendropriyono mengatakan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga asli dicetuskan oleh tokoh-tokoh berjiwa pejuang yang kala itu belum terdistorsi seperti saat ini. "Oleh karena itu kita kembali ke situ dulu," ujar dia.

Hendropriyono pribadi tidak mengetahui pasti, benar tidaknya informasi adanya tiga persen perwira TNI aktif yang terpapar paham radikalisme, sebab dirinya sudah purnawirawan.

Namun dia mengajak seluruh purnawirawan untuk tidak memelopori ke arah-arah keliru seperti radikalisme itu. "Kasihan yang masih muda," jelas dia.

Dalam acara halalbihalal Hendropriyono dengan purnawirawan TNI, turut digelar sesi pembacaan Sumpah Prajurit asli oleh Wakil Presiden keenam RI yang hadir, yakni Try Sutrisno.

Isi Sumpah Prajurit asli sebagai berikut:

1. Setia kepada pemerintah dan tunduk kepada Undang-Undang dan Ideologi Negara.

2. Tunduk kepada hukum tentara.

3. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.

4. Memegang teguh disiplin tentara berarti tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan dengan tak membantah perintah atau putusan.

5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat