Ketua KPU RI Arief Budiman bersama tim peneliti UGM. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan kesakitan dan kematian para petugas Pemilu 2019 merupakan kejadian alamiah, tidak ada kaitannya dengan dugaan kecurangan, melainkan karena disebabkan oleh beban kerja yang terlalu tinggi dan riwayat penyakit sebelumnya.

"Yang ingin digarisbawahi bahwa sakit dan kematian petugas KPPS itu tidak semua terkait dengan proses pencoblosan tanggal 17 April sehingga tidak ada alasan sama sekali untuk mengkaitkannya dengan kecurangan pemilu," kata Koordinator Kajian Lintas Disiplin UGM, Abdul Gaffar Karim di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Selanjutnya, peneliti dari Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, Riris Andono Ahmad, menjelaskan seluruh petugas pemilu yang meninggal di Yogyakarta semua berjenis kelamin laki-laki dengan 80 persen memiliki riwayat penyakit kardiovaskular, dan tidak ditemukan indikasi kekerasan maupun kejadian tidak wajar.

"Mereka yang meninggal usianya rerata 50 tahun dan rentang usianya 46 hingga 67 tahun. Semua kasusnya adalah laki-laki. Kejadian tertinggi di Kabupaten Sleman. 80 persen mempunyai riwayat penyakit diabites melitus, hipertensi, jantung, dan 90 persen adalah perokok," ungkap Riris.

Menurut Riris salah satu tantangan dalam penyelenggaran pemilu serentak 2019 adalah sulitnya mendapatkan petugas pemilu yang memiliki kondisi kesehatan yang baik.

"Kita untuk mendapatkan petugas saja sudah sulit, apalagi mendapatkan petugas yang benar-benar sehat. Selama ini kita hanya mengacu pada surat keterangan sehat yang artinya itu klaim dari mereka sendiri," ujar Riris.

Ia pun menyarankan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap calon petugas untuk penyelenggaran pemilu selanjutnya.

Para peneliti UGM telah melakukan survei untuk mengkaji penyebab kesakitan dan kematian para petugas pemilu. Dalam survei yang menggunakan metode random sampling tersebut, UGM memilih 400 TPS dari 11.781 TPS di DIY untuk digunakan sebagai sampel.

Survei dilakukan dengan metodologi verbal otopsi atau metode menggali kronologi peristiwa dan wawancara tanda gejala mereka yang meninggal, kemudian dikonstruksikan penyebab kematiannya oleh dokter spesialis kedokteran forensik.

Berdasarkan temuan survei, penyebab atau meningkatnya risiko terjadinya kematian atau kesakitan petugas diduga karena riwayat penyakit kariovaskular yang sudah dimiliki, beban kerja petugas yang sangat tinggi sebelum, selama, dan sesudah hari pemilihan, adanya kendala terkait bimbingan teknis (bimtek), logistik, dan kesehatan.

Sebelumnya, menurut data dar KPU RI tanggal 4 Mei 2019 menyebutkan jumlah petugas Pemilu 2019 yang meninggal sebanyak 440 orang, sedangkan petugas yang sakit 3.788 orang. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat